Jumat, 12 September 2014

PEMBERDAYAAN KOPERASI,USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH MELALUI DANA KUR ( KREDIT USAHA RAKYAT )

Pembiayaan Agribisnis Kacang Tanah Dengan Dana KUR

Progrm KUR yang dilancarkan oleh pemerintah merupakan program yang dapat membantu atas kelancaran usaha kecil dan menengah dalam perkembangan dan kemajuan usahanya. Masyarakat yang mulai terbantu oleh program tersebut terutama oleh Usaha Keuangan Mikro (UKM) hal ini karena para UKM administrasinya relatif sudah lebih mapan dan usahanya sudah lebih maju sehingga pihak bankpun berani untuk membiayainya. Beda halnya dengan para petani kecil, banyak mereka yang tidak bisa mengakses program KUR karena dinilai tidak bankable oleh karena itu petani bisa membentuk kelompok ataupun Gabungan kelompok, asosiasi ataupun koperasi dan menjadikannya kelompok yang punya komitmen yang kuat untuk mensejahterakan seluruh anggotanya, sehingga kalau kelompok tersebut cukup bagus, maka akan dipercaya oleh pihak bank untuk mengakses dana KUR dan dapat dibagikan ke anggotanya.

Dengan mengenal karakteristik para anggotanya tentunya akan lebih berpeluang untuk membantu dalam mencarikan modal bagi anggotanya sesuai kemampuan masing-masing.
KUR adalah Kredit Modal Kerja dan atau Kredit Investasi yang diberikan oleh perbankan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui Kelompok tani (UMKM_K ) yang feaseble tetapi belum bankable termasuk sektor pertanian, memiliki usaha produktif yang didukung dengan Program Penjaminan.

Dana KUR untuk agribisnis kacang tanah dapat diajukan untuk membiayai :
pengadaan benih , pupuk, pestisida, untuk biaya garap maupun pemeliharaan serta panen dan pasca panen.
Suku bunga kredit maksimal 16 % efektif per tahun, kalau besarnya pinjaman Rp. 5 juta sampai Rp. 500 juta. Kalau besarnya pinjaman dibawah atau sama dengan Rp 5 juta, suku bunganya maksimal 24% efektif per tahun.

1. Agunan untuk KUR terdiri dari:
a. Agunan pokok adalah kelayakan usaha agribisnis kacang tanah yang akan dibiayai.
b. Agunan tambahan adalah maksimal 50% dari jumlah kredit/pinjaman. Ketentuan persyaratan agunan lebih lanjut disesuaikan dengan ketentuan yang ada pada Bank Pelaksana.
2. Jangka waktu kredit untuk modal kerja paling lama 3 (tiga) tahun.
3. Prosentase jumlah penjaminan oleh perusahaan penjamin sebesar 70% dari kredit/pembiayaan yang dinerikan perbankan.
KUR yang telah diterima oleh petani/peternak/kelompoktani/Gapoktan dijamin oleh 2 (dua) Perusahaan Penjamin, yaitu: PT. (Persero) Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) dan Perum Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia).
Perusahaan Penjamin tersebut mempunyai tugas memberikan persetujuan penjaminan atas kredit/pinjaman yang diberikan oleh Bank Pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing Perusahaan Penjamin. Persyaratan penerima KUR yaitu
1. Petani individu:
 Telah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
 Mempunyai KTP dan Kartu Keluarga.
2. Kelompoktani atau Gapoktan yang telah disyahkan oleh Dinas Teknis setempat.
3. Koperasi yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Tempat memperoleh KUR di 6 (enam) Bank Pelaksana berikut:
1. PT. Bank BNI (Persero), Tbk
2. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
3. PT. Bank BTN (Persero), Tbk
4. PT. Bank Bukopin, TBK
5. PT. Bank BRI (Persero)
6. PT. Bank Syariah Mandiri.
Sejumlah 6 (enam) Bank tersebut sebagai Bank Pelaksana KUR, yang mempunyai tugas:
 Menyediakan sepenuhnya dana KUR.
 Melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha (pada proposal yang diajukan) dan memutuskan pemberian KUR sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang bersangkutan.
Cara/prosedur memperoleh KUR ?
1. Petani, kelompoktani, Gapoktan, Asosiasi Petani yang memerlukan modal/biaya untuk mengembangkan usaha agribisnis kacang tanah dapat menghubungi Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
2. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana yang bersangkutan.
3. Mengajukan surat permohonan kredit.
4. Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan usaha.
5. Keputusan pemberian kredit oleh Bank Pelaksana yang bersangkutan.